SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba ini diperoleh dari hasil operasi mulai 9 Oktober hingga 11 Nopember 2024.
Adapun jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 51 orang. Whisnu mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas dan memburu para bandar narkoba di Sumut.
"Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," kat Whisnu, Rabu (20/11/2024).
Dirinya berpesan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah narkoba adalah musuh kita bersama. Ia mengingatkan anggota agar tidak terlibat narkoba.
"Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekuensinya jika ada yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi menuturkan kalau pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan nasional.
"Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deli Serdang," jelasnya.
Yemi mengatakan modus operandi pelaku memasukkan narkoba, bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring lalu dibawa menggunakan sampan.
"Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir - Labuhan Batu dan Aceh-Langkat," cetusnya.
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat