SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba ini diperoleh dari hasil operasi mulai 9 Oktober hingga 11 Nopember 2024.
Adapun jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 51 orang. Whisnu mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas dan memburu para bandar narkoba di Sumut.
"Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," kat Whisnu, Rabu (20/11/2024).
Dirinya berpesan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah narkoba adalah musuh kita bersama. Ia mengingatkan anggota agar tidak terlibat narkoba.
"Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekuensinya jika ada yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi menuturkan kalau pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan nasional.
"Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deli Serdang," jelasnya.
Yemi mengatakan modus operandi pelaku memasukkan narkoba, bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring lalu dibawa menggunakan sampan.
"Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir - Labuhan Batu dan Aceh-Langkat," cetusnya.
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan