SuaraSumut.id - Tiga orang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap karena memeras warga dengan mengaku sebagai polisi alias menjadi polisi gadungan.
Pelaku memeras seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam aksinya, pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba. Pelaku lalu menggasak uang dan barang milik korban.
"Pelaku memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, melansir Antara, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin 2 Desember 2024. Di situ petugas curiga dengan dua pelaku yang tengah memeriksa korban.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap Sugiran.
Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap AP (36). Selanjutnya, petugas menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, dan WN (18) di kawasan Petamburan.
"Dari pelaku disita barang buktu pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan pelaku sedikitnya sudah 30 kali berkasi di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," jelasnya.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Berburu Kulit Ketupat untuk Lebaran di Pasar Palmerah
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya