Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 05 Desember 2024 | 12:49 WIB
Tersangka penyebaran video asusila bersama penyidik dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Aceh Besar. [ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh]

SuaraSumut.id - Selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar video asusila dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. ," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (5/12/2024).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu akun media sosial Tiktok atas nama tersangk.

MD yang merupakan mantan caleg pada Pemilu 2024 ini ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik awal Oktober 2024

"MD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten atau video asusila melalui media sosialnya miliknya. Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 3,4K," ungkapnya.

MD disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Winardy menyebutkan penetapan MD alias ML sebagai tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023. Saat korban melaporkan, kepolisian menunda penanganan kasus tersebut. Sebab, terlapor sedang mengikuti Pemilu 2024 karena terdaftar sebagai caleg.

"Penundaan penanganan kasus tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum pada saat pemilu," kata Winardy.

Load More