SuaraSumut.id - Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas perkara selebgram asal Medan Ratu Entok, telah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.
Ratu Thalisa alias Ratu Entok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataannya menyuruh Yesus potong rambut.
"Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting melansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Adre, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
"Selanjutnya, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut," ujarnya.
Ratu Entok disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156a KUHPidana.
Diketahui, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
"Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen," kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela.
Daniel menyayangkan ucapan selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama kristen saat live streaming di media sosial.
Sebelumnya selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok mengunggah video yang diduga melakukan penistaan agama kristen di akun Tiktoknya.
Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucapnya dalam unggahan video.
Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat