SuaraSumut.id - Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas perkara selebgram asal Medan Ratu Entok, telah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.
Ratu Thalisa alias Ratu Entok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataannya menyuruh Yesus potong rambut.
"Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting melansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Adre, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
"Selanjutnya, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut," ujarnya.
Ratu Entok disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156a KUHPidana.
Diketahui, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
"Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen," kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela.
Daniel menyayangkan ucapan selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama kristen saat live streaming di media sosial.
Berita Terkait
-
Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri
-
Klaim Sudah Punya Timeline, KPK Bantah Buru-buru Limpahkan Perkara Hasto ke Jaksa
-
Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Kejagung Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Proses Penanganan Perkara Hukum
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter