SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.
"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).
Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.
Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.
Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.
"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.
"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.
Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.
"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.
"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.
Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat