SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.
"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).
Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.
Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.
Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.
"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.
"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.
Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.
"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.
"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.
Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Jurus Jangka Panjang Pramono Anung Atasi Tawuran: Alihkan Energi Anak Muda ke Olahraga
-
Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam
-
Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
Terkini
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan