SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.
"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).
Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.
Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.
Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.
"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.
"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.
Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.
"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.
"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.
Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana