SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.
"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).
Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.
Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.
Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.
"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.
"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.
Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.
"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.
"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.
Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba