SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.
"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).
Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.
Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.
Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.
"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.
"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.
Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.
"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.
"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.
Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini