SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017 ditahan.
Kedua tersangka adalah LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Y selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin) hingga 28 Desember 2024," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor yang dikerjakan oleh PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
"Proyek yang dijalankan PT Lusavindra Jayamadya, yang dipimpin oleh LD mengerjakan berbagai item pekerjaan dalam proyek Smart Airport, termasuk pemasangan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp 34,30 miliar," ujarnya.
Sementara tersangka Y bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp 19,22 miliar.
"Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II, yang merupakan pengolah utama proyek," ucapnya.
Dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,71 miliar, akibat mark-up harga dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Ada temuan lain terkait perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya," ungkapnya.
Kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System yang dikerjakan oleh PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp 797 juta lebih, dengan beberapa peralatan yang tidak berfungsi atau total loss.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Adre.
Berita Terkait
-
CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI