SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017 ditahan.
Kedua tersangka adalah LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Y selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin) hingga 28 Desember 2024," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor yang dikerjakan oleh PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
"Proyek yang dijalankan PT Lusavindra Jayamadya, yang dipimpin oleh LD mengerjakan berbagai item pekerjaan dalam proyek Smart Airport, termasuk pemasangan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp 34,30 miliar," ujarnya.
Sementara tersangka Y bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang subkontraknya senilai Rp 19,22 miliar.
"Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II, yang merupakan pengolah utama proyek," ucapnya.
Dari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,71 miliar, akibat mark-up harga dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Ada temuan lain terkait perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya," ungkapnya.
Kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System yang dikerjakan oleh PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp 797 juta lebih, dengan beberapa peralatan yang tidak berfungsi atau total loss.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Adre.
Berita Terkait
-
Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
-
Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir