SuaraSumut.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka adalah AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dan F selaku tenaga profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
"Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar," kata Kepala Kejari Aceh Selatan R Indra Senjaya, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian, dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali oleh baitul mal.
Pihak Baitul Mal membeli bahan bangunan, di mana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga, kata R Indra Senjaya.
"Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," katanya.
Dana rehabilitasi itu diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.
Penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.
"Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Dulu Korupsi Apa? Sekarang Barang Bukti Kejahatannya Mulai Dilelang KPK
-
Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Kinerja Kortas Tipikor Dipertanyakan
-
Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara
-
Habib Jafar Bahas Hukum Berangkat Umrah Pakai Uang Korupsi: Sah, tapi ...
-
Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP
Terpopuler
- Pengakuan Host Kick Andy Menyesal Undang Gus Miftah: Mana Mungkin Kiai...
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Thom Haye: Tim Ini Mulai Berantakan, Saya Seperti...
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kalahkan Turki, Indonesia Lolos Final FIFAe World Cup 2024
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen
-
Ini 2 Hoaks Besar yang Kerap Menerpa Freeport Indonesia
-
Freeport Indonesia Sulap Tailing Jadi Sumber Kehidupan Masyarakat Papua