SuaraSumut.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka adalah AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dan F selaku tenaga profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
"Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar," kata Kepala Kejari Aceh Selatan R Indra Senjaya, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian, dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali oleh baitul mal.
Pihak Baitul Mal membeli bahan bangunan, di mana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga, kata R Indra Senjaya.
"Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," katanya.
Dana rehabilitasi itu diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.
Penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.
"Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Berita Terkait
-
Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB
-
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
-
Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
-
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh