SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial B (40) ditangkap polisi karena mencoba memerkosa seorang remaja inisial M berusia 18 tahun. Peristiwa terjadi di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Senin 9 Desember 2024 dini hari.
Ibu korban Henny (43) mengatakan, kejadian diduga berawal dari penolakan ajakan hubungan spesial yang diajukan oleh pelaku.
"Beberapa hari lalu, saya menolak ajakannya untuk menjalin hubungan. Mungkin karena itu, dia kecewa dan bertindak seperti ini," kata Heny, melansir batamnews.co.id, Rabu (11/12/2024).
Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku masuk menuju kamar M dan mencoba menyekap serta mengancamnya.
Korban yang terbangun sempat berusaha melawan hingga mengalami luka di tangan kanan akibat pisau yang dipegang pelaku.
"Anak saya disekap dan diancam dengan pisau. Ketika dia berontak dan berteriak minta tolong, pelaku kabur lewat jendela," ujar Henny.
Pelaku kemudian melarikan diri. Henny dan anak-anaknya lalu meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.
"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun