SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial B (40) ditangkap polisi karena mencoba memerkosa seorang remaja inisial M berusia 18 tahun. Peristiwa terjadi di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Senin 9 Desember 2024 dini hari.
Ibu korban Henny (43) mengatakan, kejadian diduga berawal dari penolakan ajakan hubungan spesial yang diajukan oleh pelaku.
"Beberapa hari lalu, saya menolak ajakannya untuk menjalin hubungan. Mungkin karena itu, dia kecewa dan bertindak seperti ini," kata Heny, melansir batamnews.co.id, Rabu (11/12/2024).
Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku masuk menuju kamar M dan mencoba menyekap serta mengancamnya.
Korban yang terbangun sempat berusaha melawan hingga mengalami luka di tangan kanan akibat pisau yang dipegang pelaku.
"Anak saya disekap dan diancam dengan pisau. Ketika dia berontak dan berteriak minta tolong, pelaku kabur lewat jendela," ujar Henny.
Pelaku kemudian melarikan diri. Henny dan anak-anaknya lalu meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.
"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI