SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial B (40) ditangkap polisi karena mencoba memerkosa seorang remaja inisial M berusia 18 tahun. Peristiwa terjadi di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Senin 9 Desember 2024 dini hari.
Ibu korban Henny (43) mengatakan, kejadian diduga berawal dari penolakan ajakan hubungan spesial yang diajukan oleh pelaku.
"Beberapa hari lalu, saya menolak ajakannya untuk menjalin hubungan. Mungkin karena itu, dia kecewa dan bertindak seperti ini," kata Heny, melansir batamnews.co.id, Rabu (11/12/2024).
Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku masuk menuju kamar M dan mencoba menyekap serta mengancamnya.
Korban yang terbangun sempat berusaha melawan hingga mengalami luka di tangan kanan akibat pisau yang dipegang pelaku.
"Anak saya disekap dan diancam dengan pisau. Ketika dia berontak dan berteriak minta tolong, pelaku kabur lewat jendela," ujar Henny.
Pelaku kemudian melarikan diri. Henny dan anak-anaknya lalu meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.
"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan