SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa bernama Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27). Mereka dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Kedua terdakwa merupakan warga Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, sementara perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan membawa narkoba oleh Din, seorang buron yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pada Rabu (22/5/2024), kedua terdakwa menerima sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Dumai, Riau, sesuai instruksi Din.
Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Aceh. Namun, mereka memutuskan menginap di Wisma Putri Deli di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi dari masyarakat membuat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal.
JPU menyebut bahwa tindak pidana ini direncanakan dengan matang, termasuk pengiriman uang perjalanan oleh Din untuk operasional terdakwa.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (antara)
Dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Tok! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
-
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
-
Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut