SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa bernama Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27). Mereka dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Kedua terdakwa merupakan warga Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, sementara perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan membawa narkoba oleh Din, seorang buron yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pada Rabu (22/5/2024), kedua terdakwa menerima sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Dumai, Riau, sesuai instruksi Din.
Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Aceh. Namun, mereka memutuskan menginap di Wisma Putri Deli di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi dari masyarakat membuat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal.
JPU menyebut bahwa tindak pidana ini direncanakan dengan matang, termasuk pengiriman uang perjalanan oleh Din untuk operasional terdakwa.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (antara)
Dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Tok! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
-
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
-
Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih