SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (kades) Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MA diterapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
MA pun ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melansir dari Antara, Minggu (22/12/2024).
"MA ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Besar," kata Jemmy.
Barang bukti dalam perkara ini antaranya sejumlah dokumen pengelolaan dana desa, sepetak tanah di Gampong Seurapong, uang tunai Rp 109 juta, dan lainnya.
MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020. Modusnya penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) dalam bentuk simpan pinjam perempuan untuk 100 penerima manfaat.
Simpan pinjam tersebut disalurkan melalui BUMG Seurapong. Namun, penyaluran dana simpan pinjam itu tidak dilengkapi regulasi seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan kepala desa tentang struktur dan kepengurusan BUMG.
Dokumen proposal penyertaan modal simpan pinjam dari BUMG serta dokumen analisa kelayakan usaha atas proposal penyertaan modal pada unit simpan pinjam BUMG Seurapong.
"Dana penyertaan modal dalam bentuk simpan pinjam mencapai Rp 466 juta. Penggunaan dana tersebut diketahui tidak sebagaimana mestinya," ucapnya.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana desa dilakukan MA berupa kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu 2019 hingga 31 Juli 2020 sebesar Rp 283,16 juta. Serta tidak menyetor pajak Rp 12,84 juta ke kas negara dan daerah.
MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara mencapai Rp 762 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim: Saksi Jaksa Tidak Punya Fakta, Hanya Opini
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana