SuaraSumut.id - Seorang kepala desa (kades) Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MA diterapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
MA pun ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melansir dari Antara, Minggu (22/12/2024).
"MA ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Besar," kata Jemmy.
Barang bukti dalam perkara ini antaranya sejumlah dokumen pengelolaan dana desa, sepetak tanah di Gampong Seurapong, uang tunai Rp 109 juta, dan lainnya.
MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020. Modusnya penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) dalam bentuk simpan pinjam perempuan untuk 100 penerima manfaat.
Simpan pinjam tersebut disalurkan melalui BUMG Seurapong. Namun, penyaluran dana simpan pinjam itu tidak dilengkapi regulasi seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan kepala desa tentang struktur dan kepengurusan BUMG.
Dokumen proposal penyertaan modal simpan pinjam dari BUMG serta dokumen analisa kelayakan usaha atas proposal penyertaan modal pada unit simpan pinjam BUMG Seurapong.
"Dana penyertaan modal dalam bentuk simpan pinjam mencapai Rp 466 juta. Penggunaan dana tersebut diketahui tidak sebagaimana mestinya," ucapnya.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana desa dilakukan MA berupa kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu 2019 hingga 31 Juli 2020 sebesar Rp 283,16 juta. Serta tidak menyetor pajak Rp 12,84 juta ke kas negara dan daerah.
MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara mencapai Rp 762 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Temui Warga Aceh Tamiang, Prabowo: Minta Maaf kalau Masih Belum Terbantu
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat