Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial RH dan JS ditangkap pada Jumat 20 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi dan bonus. Korban yang tertarik diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.

"Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," kata Ade, melansir Antara, Selasa (24/12/2024).

Korban lalu diberangkatkan ke Laos dan di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.

"Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh," ujarnya.

Saat ini polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.

Kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Ade mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

"Serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade.

Load More