SuaraSumut.id - Dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial RH dan JS ditangkap pada Jumat 20 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi dan bonus. Korban yang tertarik diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.
"Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," kata Ade, melansir Antara, Selasa (24/12/2024).
Korban lalu diberangkatkan ke Laos dan di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.
"Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh," ujarnya.
Saat ini polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.
Kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Ade mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
"Serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade.
Berita Terkait
-
Aceh 20 Tahun Setelah Tsunami: Luka yang Mengering, Damai yang Tumbuh
-
2 Dekade Tsunami Aceh: Lhokseumawe Gelar Penanaman Pohon Massal di Goa Jepang
-
Pesan Terakhir Benny Laos ke Anak sebelum Naik Speedboat bareng Sherly Tjoanda: Papi Capek...
-
Kisah Sherly Tjoanda Sempat Tak Setuju Benny Laos Masuk Politik, Kini Gantikan Suami yang Tewas saat Kampanye
-
Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Tuntut Fadli Zon Buntut Kontroversi Lukisan Yos Suprapto, Rocky Gerung Ungkit soal Ketakutan
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
-
Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
Terkini
-
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza Tinjau Pospam dan Berikan Bingkisan
-
Pakai BRImo untuk Belanja, Ada Cashback hingga Rp1,29 Juta
-
QRIS BRI Kini Hadir di Loko Cafe dan Resto on Train untuk Transaksi Lebih Mudah
-
LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi
-
2 Pria di Aceh Ditangkap Gegara Jual Orang ke Mafia di Laos