SuaraSumut.id - Dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial RH dan JS ditangkap pada Jumat 20 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi dan bonus. Korban yang tertarik diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.
"Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," kata Ade, melansir Antara, Selasa (24/12/2024).
Korban lalu diberangkatkan ke Laos dan di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.
"Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh," ujarnya.
Saat ini polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.
Kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Ade mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
"Serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade.
Berita Terkait
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Jelang Idulfitri, Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh Tamiang
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026