SuaraSumut.id - Dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial RH dan JS ditangkap pada Jumat 20 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi dan bonus. Korban yang tertarik diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.
"Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp 10 juta," kata Ade, melansir Antara, Selasa (24/12/2024).
Korban lalu diberangkatkan ke Laos dan di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.
"Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh," ujarnya.
Saat ini polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.
Kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Ade mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
"Serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade.
Berita Terkait
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba