Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)

"Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal," kata JPU.

Load More