Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:11 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan angkat bicara terkait kasus meninggalnya seorang tahanan berinisial BS (42). Diketahui, BS meninggal setelah dirawat di RS Bhayangkara Medan, usai mengalami muntah-muntah di ruang penitipan sementara.

"Perlu saya tegaskan, beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, sel, atau kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit," ujar Gidion, Kamis (26/12/2024) malam.

BS yang ditangkap bersama dua rekannya berinisial G dan D, sempat mendapatkan perawatan medis setelah kondisinya memburuk.

"Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit pada Rabu (25/12/2025) sekitar pukul 15.05 WIB, dan saya juga sudah melihat CCTV, yang bersangkutan mengalami muntah-muntah di ruang penitipan sementara," jelas Gidion.

Kapolrestabes Medan mengatakan, BS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/12) pukul 10.34 WIB. Ia ditangkap sebelumnya oleh petugas kepolisian atas dugaan pengancaman dengan kekerasan di Desa Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (24/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.

"Petugas menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dengan kekerasan, yaitu BS, G, dan D. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah karena mereka tertangkap tangan," katanya.

Meski begitu, Gidion tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kekerasan saat proses penangkapan. "Dari hasil visum, ada luka di bagian kepala yang diduga dialami oleh BS. Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut," tegasnya.

Kapolrestabes juga memastikan pihaknya akan bertindak transparan dalam kasus ini, termasuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tahanan yang menjadi perhatian publik. (antara)

Load More