- Seekor bayi gajah Sumatera yang baru lahir ditemukan mati di Aceh Timur pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- BKSDA Aceh menyatakan kematian satwa dilindungi tersebut diduga akibat proses kelahiran atau keguguran alami.
- Masyarakat diimbau untuk menjaga kelestarian habitat dan tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap satwa dilindungi.
SuaraSumut.id - Seekor bayi gajah Sumatera ditemukan mati di kawasan bekas hak guna usaha (HGU) PT Atakana, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Satwa yang baru lahir tersebut ditemukan oleh tim patroli pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim di lapangan, kematian bayi gajah diduga berkaitan dengan proses kelahiran atau keguguran yang terjadi secara alami di alam.
"Ini kelahiran atau keguguran di alam," kata Ujang, melansir Antara, Minggu, 16 Agustus 2026.
Bayi gajah tersebut ditemukan di kawasan perkebunan dalam kondisi tergeletak di atas tanah berlumpur. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak BKSDA untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur terhadap satwa liar yang dilindungi.
BKSDA Aceh selanjutnya akan memastikan kondisi temuan di lapangan serta melakukan penanganan terhadap bangkai anak gajah tersebut sesuai ketentuan konservasi.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Empat Gajah BKSDA Aceh Dikerahkan Bersihkan Puing Pascabanjir di Pidi Jaya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
-
Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman