- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka IM kepada Kejari Aceh Timur atas kasus pembukaan lahan ilegal.
- Tersangka ditahan di Lapas Idi sejak 18 Juni 2026 untuk proses penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan.
- Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor di area HGU PTPN IV, Kabupaten Aceh Timur.
SuaraSumut.id - Tersangka pembukaan lahan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta terjadi tanah longsor di Aceh Timur ditahan.
Penahanan tersangkan berinisial IM dilakukan setelah JPU Kejari Aceh Timur menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini mengatakan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari.
"Tersangka ditahan sejak Kamis, 18 Juni 2026. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya," katanya, melansir Antara, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia mengatakan tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Lahan yang dibuka tersebut berada dalam area hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Pembukaan lahan bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Lahan yang dibuka tanpa izin pihak PTPN. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin," ujar Ibsaini.
Dalam pengungkapan pembukaan lahan ditemukan sebanyak 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campur dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
"Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI," ucap Ibsaini.
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat berupa buldoser, 28 batang kayu bulat dengan total volume 18,05 meter kubik, serta dokumen terkait lainnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," kata Ibsaini.
Berita Terkait
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Profil dan Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa yang Dituntut Kompensasi Rp 16 M
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap