Suhardiman
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menangkap tersangka BI alias ZI di sebuah rumah kos Jalan Meteorologi pada 5 Agustus 2026.
  • Tersangka menjual konten video mesum sesama jenis seharga Rp50.000 melalui aplikasi MiChat selama enam bulan terakhir.
  • Kasus pornografi ini diungkap melalui Operasi Pekat dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pornografi yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat tahun ini.

"Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000," kata Jean Calvijn, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kasus penjualan video mesum tersebut diungkap di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BI alias ZI.

Adrian menjelaskan, tersangka diduga menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu.

Konten yang diperdagangkan tersebut menampilkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.

"Di mana TKP-nya itu di Jalan Meterologi, Kecamatan Medan Tembung, di dalam satu kos-kosan," kata Adrian.

Menurut Adrian, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan tersangka selama kurang lebih enam bulan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Load More