- Dr. Fikri Mirza Putranto menyatakan paparan suara sound horeg berisiko menurunkan kemampuan pendengaran manusia.
- Satu dari empat orang yang terpajan suara ekstrem tersebut selama satu jam mengalami penurunan pendengaran.
- Fikri menyarankan kebijakan pemerintah untuk memisahkan lokasi sound horeg dari lingkungan perumahan warga.
SuaraSumut.id - Fenomena sound horeg yang menggunakan sistem pengeras suara berdaya besar ternyata bukan hanya persoalan kebisingan.
Paparan suara dengan volume ekstrem juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan pendengaran, terutama jika seseorang berada dekat sumber suara dalam waktu cukup lama dan berulang.
Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto Sp.THT-KL Sub NO(K), mengatakan paparan suara sound horeg dapat memicu penurunan kemampuan pendengaran.
"Berdasarkan penelitian satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama 1 jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna," kata Fikri melansir Antara, Senin (21/9/2026).
Efek penurunan tersebut dimulai pada frekuensi di luar frekuensi komunikasi, sehingga gangguan komunikasi baru dapat dinilai minimal lima tahun pasca pajanan secara konsisten.
"Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua," ujarnya.
Selain itu, kombinasi sound horeg dan alkohol dinilainya juga akan mempercepat proses kerusakan saraf pendengaran karena alkohol menghambat proses perbaikan sel.
Fikri mengatakan bahwa sound horeg berdasarkan kriteria masuk ke kategori suara ekstrem keras. Hal tersebut berdasarkan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara.
Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, kata Fikri, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.
Fikri mengatakan kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun, juga keseimbangan.
Fikri menambahkan langkah perlindungan dari paparan suara sound horeg termasuk diperlukan bentuk kebijakan pemerintah.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS-TK dan melakukan pemeriksaan audiometri berkala tiap tahun,” tutur Fikri.
Berita Terkait
-
Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
-
Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan
-
BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?
-
3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga
-
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
-
Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka