- Warga menggerebek Bripda SAS bersama dua wanita di dalam mobil di Rusunawa Kisaran, Asahan, pada Kamis malam (17/9/2026).
- Propam Polres Tanjungbalai menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
- Bripda SAS dijatuhi sanksi penempatan khusus di Polres Asahan selama 30 hari sejak 18 September 2026.
SuaraSumut.id - Video penggerebekan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) malam. Oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Tanjungbalai itu ketangkap basah oleh warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak terpuji di dalam sebuah mobil bersama dua orang perempuan.
Kejadian bermula ketika warga sekitar mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pelataran Rusunawa. Mobil tersebut dalam kondisi mesin menyala dengan musik yang terdengar cukup keras.
Kecurigaan warga akhirnya mendorong mereka mendatangi kendaraan tersebut. Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat meminta orang-orang di dalam mobil untuk membuka pintu.
"Ini lihat ini, ini perempuannya ini," ujar salah seorang warga dalam rekaman tersebut.
"Buka woy, buka," teriak warga lainnya.
Setelah kejadian itu, Propam melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial Bripda SAS.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan, hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda SAS.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik," katanya, Senin (21/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Bripda SAS ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Propam Polres Asahan selama 30 hari, terhitung sejak 18 September hingga 17 Oktober 2026.
"Yang bersangkutan dipatsus di Polres Asahan," ujarnya.
Selain pemeriksaan etik, polisi juga melakukan tes urine terhadap Bripda SAS. Hasil pemeriksaan dengan parameter amphetamine, methamphetamine, dan THC menunjukkan hasil negatif.
Lebih lanjut Ruslan juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana umum lainnya.
Perbuatan Bripda SAS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f yang berkaitan dengan Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai juga menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.
Berita Terkait
-
Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
-
Olok-olok Netizen Jersey Ketiga Timnas Indonesia: Mirip Seragam SPPG hingga Simbol Politik 02
-
Viral Sekelompok Pelajar Konvoi Pamer Sajam di Flyover Kalibata, Polisi Cek CCTV
-
Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11
-
Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
-
Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas