Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Januari 2025 | 00:07 WIB
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut mencatat ada 271 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri selama 2024. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto dalam keterangan yang diterima, kemarin.

"Pelanggaran kode etik profesi Polri menyusut, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024," katanya.

Pelanggaran disiplin personel juga menurun. Pada 2023, pelanggaran disiplin tercatat 304 kasus menjadi 215 kasus pada 2024.

"Angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga menurun, dari 57 kasus pada 2023 menjadi 23 kasus pada 2024," ujarnya.

Bambang menilai penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten.

Penurunan ini merupakan bukti nyata bahwa program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif.

"Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi," jelasnya.

Terkait peningkatan jumlah berita viral, Bambang menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan.

"Peningkatan kasus viral menunjukkan bahwa setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik. Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak," katanya.

Load More