SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.
Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.
Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.
"Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han
"Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," ujar Irvan.
Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban
"Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala," ungkapnya.
Dalam panggilan tersebut, kata Irvan, tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS," jelasnya.
Oleh karena itu, secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tidak hanya itu, Irvan menyampaikan korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Perlu diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan, maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan," katanya.
Awal Kasus
Michail Histon Sitanggang menjadi korban tawuran maut di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ia diduga tewas karena dianiaya oknum TNI.
Korban sendiri diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum TNI tersebut karena menuduh Michail sebagai pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat di kawasan rel kereta api Jalan Pelikan Raya.
Ibu korban Leny Damanik (49) mengatakan kronologis penganiayaan maut ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore.
Oknum TNI yang memakai seragam lengkap ini datang ke kawasan rel kereta api di Jalan Pelikan, karena mendapatkan informasi adanya tawuran.
Korban yang saat itu berada di lokasi kejadian, dituduh oleh oknum TNI sebagai pelaku tawuran yang lantas langsung menghajarnya.
"Anak saya hanya duduk-duduk saja, dia gak ikut tawuran," kata ibu korban.
Leny mengatakan saat kejadian banyak teman korban yang melihat dihajar oknum TNI tersebut, namun hanya satu orang saja yang mau menjadi saksi.
"Dibilang saksi dia jatuh karena dipukulkannya, kemungkinan kepalanya dibenturkan ke besi rel. (Pelaku) pakai seragam dia, tapi gak nampak namanya," ujarnya.
Teman-teman korban yang melihat korban terkapar kemudian melarikannya ke klinik terdekat. Karena kondisi korban semakin parah, akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Madani.
"Anak saya meninggal Sabtu (25/5/2024) jam empat pagi. Dia mengalami luka memar di kepala, dada, perutnya sakit dan terus muntah-muntah," imbuhnya.
Sabtu pagi, pihak keluarga korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, akan tetapi, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan ke Denpom.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPU Arief Budiman Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
-
Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!
-
Siap Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Kelakar Hasto: Sudah Semir Rambut, Lambang Tak Ada yang Abu-abu Dalam Hukum
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Pilihan
-
Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
5 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik Januari 2025
Terkini
-
Pria di Deli Serdang Diduga Menistakan Agama Ditangkap
-
Liburan Akhir Bulan ke Luar Negeri? Atur Valas Mudah dengan BRImo
-
Polisi di Labusel Ditikam Pengedar Sabu, Pelaku Dilumpuhkan
-
Kebakaran Hanguskan Rumah Ketua KPU Tapteng, Apa Sebabnya?
-
Oknum TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja hingga Tewas di Deli Serdang