Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 13 Januari 2025 | 18:04 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Sebanyak lima tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kelima tersangka adalah A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, Kepala BKD inisial ESD, Kadis Pendidikan SA dan AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang SD di Dinas Pendidikan.

"Hari ini penyidik menyerahkan lima tersangka ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).

Diketahui, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap terhadap kelimanya.

"Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU," katanya.

Load More