Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:09 WIB
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Kepala desa (Kades) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi atas kasus perjudian.

Kades bernama Pangidoan Harahap (47) ditangkap saat asyik bermain judi tembak ikan di sebuah warung di Desa Purba Tua Kecamatan Batang Onang.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ansah Holongan Harahap (33), Hariman Muda Siregar (33) dan Iskandar Muda Harahap (30).

"Keempatnya ditangkap di sebuah warung, salah satunya oknum Kades," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (6/2/2025).

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah warung, pada Minggu (2/2/2025).

Dari informasi itu, kata Maria, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap empat laki-laki. Selain itu petugas juga menyita barang bukti satu unit meja tembak ikan dan uang tunai Rp 1.030.000.

"Tiap bulan untuk pengawas dan penjaga meja tembak ikan mendapatkan upah 15 persen dari setiap omzet," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako Polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempatnya dikenakan perkara perjudian Pasal 303 KUHPidana," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More