SuaraSumut.id - Seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut pun memanggil FD (33) yang berdinas di instansi tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas P3AKB Sumut Sri Suriani Purnamawati dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Selasa (11/2/2025).
"Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan," katanya.
Sri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.
"Hingga saat ini proses masih terus dilakukan," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Dihimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebar luaskan identitas anak, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video dinarasikan seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya berusia 10 tahun beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat bocah itu berada di dalam rumah. Bocah yang tidak mengenakan busana tersebut terdengar tengah menangis.
"Kena air panas ini? Coba lihat, ya Allah," kata pria yang merekam video, dilihat Selasa (11/2/2025).
Namun, bocah itu tidak menjawab pertanyaan dari pria tersebut. Bocah itu hanya terus menangis.
Terlihat pula foto seorang wanita yang mengenakan pakain ASN diduga ibu tiri korban.
"Usia anak 10 tahun, peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB," tulis dalam unggahan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus