Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:11 WIB
Ilutrasi kekerasan terhadap anak. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut pun memanggil FD (33) yang berdinas di instansi tersebut.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas P3AKB Sumut Sri Suriani Purnamawati dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Selasa (11/2/2025).

"Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan," katanya.

Sri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.

"Hingga saat ini proses masih terus dilakukan," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

"Dihimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebar luaskan identitas anak, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video dinarasikan seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya berusia 10 tahun beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat bocah itu berada di dalam rumah. Bocah yang tidak mengenakan busana tersebut terdengar tengah menangis.

"Kena air panas ini? Coba lihat, ya Allah," kata pria yang merekam video, dilihat Selasa (11/2/2025).

Namun, bocah itu tidak menjawab pertanyaan dari pria tersebut. Bocah itu hanya terus menangis.

Terlihat pula foto seorang wanita yang mengenakan pakain ASN diduga ibu tiri korban.

"Usia anak 10 tahun, peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB," tulis dalam unggahan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More