SuaraSumut.id - Seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut pun memanggil FD (33) yang berdinas di instansi tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas P3AKB Sumut Sri Suriani Purnamawati dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Selasa (11/2/2025).
"Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan," katanya.
Sri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.
"Hingga saat ini proses masih terus dilakukan," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Dihimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebar luaskan identitas anak, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video dinarasikan seorang wanita disebut ASN di Pemprov Sumut diduga menyiramkan air panas ke anak tirinya berusia 10 tahun beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat bocah itu berada di dalam rumah. Bocah yang tidak mengenakan busana tersebut terdengar tengah menangis.
"Kena air panas ini? Coba lihat, ya Allah," kata pria yang merekam video, dilihat Selasa (11/2/2025).
Namun, bocah itu tidak menjawab pertanyaan dari pria tersebut. Bocah itu hanya terus menangis.
Terlihat pula foto seorang wanita yang mengenakan pakain ASN diduga ibu tiri korban.
"Usia anak 10 tahun, peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB," tulis dalam unggahan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
-
Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih