SuaraSumut.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap
Terpidana kasus Jarimah Maisir dan Ikhtilat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, kemarin.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam.
Melansir Antara, Kamis (13/2/2025), delapan terpidana jarimah maisir atau perjudian adalah FA, AS, E, MH, W, OS, MA dan JS menjalani hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan terpidana Ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim, yaitu I dan Z dihukum masing-masing 23 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk dilkukan setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Berita Terkait
-
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Duka di Balik Belalai, Tragedi Gajah Sumatra di Ujung Kepunahan
-
Imlek di Tanah Syariat: Toleransi Bersemi di Banda Aceh
Terpopuler
- Kehadiran Mobil Listrik China Tanpa Pabrik Mulai 'Menelan Korban', Hyundai Investasi Rp 28 Triliun Dibuat Menjerit
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Kasus Dugaan Kijang Innova Cacat Produk, Poros Muda NU Minta Hukum Ditegakkan
- Rafael Struick: Saya Lelah dengan Semua...
- Video Program Makan Bergizi Gratis Banyak Kejanggalan, Warganet: Masih Bagusan Iklan Marjan
Pilihan
Terkini
-
Agus Residivis Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi
-
Telkomsel-Kedutaan Inggris Hadirkan Pelatihan Keterampilan Berbasis AI & Sertifikasi
-
8 Penjudi dan 2 Terpidana Jarimah Ikhtilat Dieksekusi Cambuk
-
Tak Repot Siapkan Uang Kembalian: QRIS BRImo Jadi Andalan Tien Cakes di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Ayah di Labusel Sumut Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan