SuaraSumut.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap
Terpidana kasus Jarimah Maisir dan Ikhtilat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, kemarin.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam.
Melansir Antara, Kamis (13/2/2025), delapan terpidana jarimah maisir atau perjudian adalah FA, AS, E, MH, W, OS, MA dan JS menjalani hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan terpidana Ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim, yaitu I dan Z dihukum masing-masing 23 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk dilkukan setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Berita Terkait
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang