SuaraSumut.id - Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama. Tuntutan disampaikan oleh JPU Erning Kosasih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Erning, melansir Antara.
Selain itu, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Erning menilai perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya. Selain itu, menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ucap Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika