SuaraSumut.id - Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama. Tuntutan disampaikan oleh JPU Erning Kosasih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Erning, melansir Antara.
Selain itu, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Erning menilai perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya. Selain itu, menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ucap Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran