SuaraSumut.id - Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Menurutnya, KPU lalai dengan tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai persyaratan calon kepala daerah. Saut menyampaikan bahwa penyertaan LHKPN adalah syarat mutlak yang mesti dipenuhi pasangan calon kepala daerah.
Oleh karenanya, dia meminta MK untuk bertindak tegas dengan mendiskualifikasi pasangan Saipullah dan Atika lantaran tidak memenuhi persyaratan.
"Kita meminta kepada MK untuk melihat kasus ini dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2, lantaran terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN pada saat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024," kata Saut dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).
Saut yang juga diundang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Madina di MK menegaskan, kelalaian dilakukan KPU berujung pada dugaan indikasi persekongkolan jahat dengan pasangan calon kepala daerah.
Menurutnya, LHKPN adalah bukti nyata awal seorang pejabat negara patuh dalam pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kepatuhan ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi, karena tata kelola penyelenggara negara. Dari dasar BS syarat ini dapat menciptakan good governance saat menjalankan pemerintahan," ujarnya.
"Proses pencalonan dikaitkan dengan LHKPN ini karena merupakan tempat yang dapat menjadi bagian bagaimana keterpaduan antara pertanggungjawaban tugas yang akan dilaksanakan calon (Bupati dan Wakil Bupati)," sambungnya.
MK telah menggelar empat kali sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025). Saut mengatakan, MK harus tegas mengambil keputusan pada gugatan Pilkada Madina.
Laporan LHKPN, kata Saut, bukan sekedar persyaratan formalitas, melainkan langkah pencegahan terhadap potensi korupsi yang merugikan negara.
"LHKPN bukan hanya sekedar formalitas bagi pejabat negara dalam melaporkannya kekayaannya saja. Ini juga menjadi pintu masuk dari KPK untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Jika seorang pejabat saja lalai dalam hal ini, maka tidak menutup dugaan tindakan ini akan terjadi," ucapnya.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah satu satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK.
Sehingga pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, menjadi satu-satunya calon kepala daerah yang tidak dilantik menjadi kepala daerah di Sumut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal.
Berita Terkait
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana