SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Madina (Mandailing Natal), Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Harun-Ichwan untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, melansir Antara.
Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan paslon bupati dan wakil bupati H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur.
Dalam sidang itu, mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya," ungkap Guntur.
"Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain," sambungnya.
Diketahui, KPU Madina telah menetapkan menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.
Pasangan Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Sedangkan pasangan H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi memperoleh 98.429 suara.
Berita Terkait
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut