SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Madina (Mandailing Natal), Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Harun-Ichwan untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, melansir Antara.
Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan paslon bupati dan wakil bupati H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur.
Dalam sidang itu, mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya," ungkap Guntur.
"Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain," sambungnya.
Diketahui, KPU Madina telah menetapkan menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.
Pasangan Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Sedangkan pasangan H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi memperoleh 98.429 suara.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
-
MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang
-
Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten
-
MK Putuskan Pilkada Serang Diulang, Mendes Yandri hingga Kades Terbukti Tak Netral
Terpopuler
- Bandingkan Menu Makanan Gratis Demo Indonesia Gelap dengan MBG, Publik: Gak Perlu Drama Efisiensi..
- Baru 5 Bulan Cerai, Nisya Ahmad Dirangkul Mesra Seorang Pria, Diduga Kuasa Hukumnya Sendiri
- Sherly Tjoanda Kebanting, Segini Harta Kekayaan Trisal Tahir: Wali Kota Terkaya Indonesia
- Sempat Berseteru Dengan Arumi Bachsin, Ini Kabar Terbaru Maria Lilian Pesch
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
Pilihan
-
Naturalisasi Jairo Riedewald Tidak Diproses!
-
100 Hari Kerja Rudy-Seno: Penerima Program Pendidikan Gratis Segera Diumumkan
-
Profil Dean James: Arek Surabaya, Jagoan Go Ahead Eagles
-
Rusun ASN di IKN Hadir dengan Kualitas Apartemen, Harga Terjangkau
-
7 Rekomendasi HP Terbaik di Bawah Rp 10 Juta Februari 2025, Performa dan Fitur Flagship
Terkini
-
Curi Mesin Pompa Air di Vihara Medan, Gundik Tersungkur Ditembak Polisi
-
Effendi Simbolon Dorong UHN Jadi Universitas Terbaik
-
Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Cambuk 165 Kali
-
MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan di Pilkada Madina, Saipullah-Atika Menang
-
Wagub Sumut Surya Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Nama-namanya