SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Madina (Mandailing Natal), Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Harun-Ichwan untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, melansir Antara.
Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan paslon bupati dan wakil bupati H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur.
Dalam sidang itu, mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya," ungkap Guntur.
"Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain," sambungnya.
Diketahui, KPU Madina telah menetapkan menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.
Pasangan Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Sedangkan pasangan H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi memperoleh 98.429 suara.
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat