SuaraSumut.id - Pasangan gay berinisial DA dan AI yang tertangkap di Banda Aceh divonis hukuman cambuk 165 kali.
Rinciannya DA dhukum cambuk 80 kali cambuk dan AI dihukum cambuk 85 kali.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sakwanah dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (24/2/2025).
Keduanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
Hal memberatkan kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam. Perbuatan itu berulang kali dilakukan keduanya.
Kemudian, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa AI, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat, sehingga perbuatan tersebut terjadi.
"Hal yang meringkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim, melansir Antara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.
DA dan Ai ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.
Berita Terkait
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir