SuaraSumut.id - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 25 juta kepada PSMS Medan.
Denda tersebut diberikan lantaran adanya flare di tribun yang dihidupkan penonton. Pemberian sanksi itu diketahui dari pengumuman di situs PSSI.
"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh penonton PSMS Medan di Tribun timur," tulis dalam hasil rapat dilihat, Rabu (26/2/2025).
"Hukuman: denda Rp.25.000.000," tulisnya.
Peristiwa terjadi saat PSMS menjamu Persikota Tangerang dalam lanjutan Liga 2 musim 2024/2025.
Laga keduanya berlangsung di Stadion Baharuddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (15/2/2025). Laga tersebut dimenangkan PSMS dengan skor 3-1 atas Persikota.
Gelaran Liga 2 musim 2024/2025 bagi PSMS Medan telah usai. Tim berjuluk Ayam Kinantan yang bermain di babak degradasi hanya bertahan di Liga 2 musim depan.
Berita Terkait
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi