SuaraSumut.id - Pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 80 kali dan 85 kali. Keduanya dicambuk setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi cambuk digelar di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Terpidana Apis Irawan dihukum cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad dihukum cambuk 80 kali. Keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka ditangkap warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.
Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan.
Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggalkan lokasi eksekusi.
Selain dua terpidana liwat, ada dua terpidana maisir atau perjudian yang juga dihukum cambuk. Banta Kemari dihukum cambuk 10 kali dan Nasrul dihukum cambuk 35 kali.
Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.
Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Teddy.
Berita Terkait
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari