SuaraSumut.id - Pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 80 kali dan 85 kali. Keduanya dicambuk setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi cambuk digelar di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Terpidana Apis Irawan dihukum cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad dihukum cambuk 80 kali. Keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka ditangkap warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.
Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan.
Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggalkan lokasi eksekusi.
Selain dua terpidana liwat, ada dua terpidana maisir atau perjudian yang juga dihukum cambuk. Banta Kemari dihukum cambuk 10 kali dan Nasrul dihukum cambuk 35 kali.
Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.
Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Teddy.
Berita Terkait
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum