SuaraSumut.id - Pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 80 kali dan 85 kali. Keduanya dicambuk setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi cambuk digelar di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Terpidana Apis Irawan dihukum cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad dihukum cambuk 80 kali. Keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka ditangkap warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.
Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan.
Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggalkan lokasi eksekusi.
Selain dua terpidana liwat, ada dua terpidana maisir atau perjudian yang juga dihukum cambuk. Banta Kemari dihukum cambuk 10 kali dan Nasrul dihukum cambuk 35 kali.
Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.
Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Teddy.
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat