SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina.
Penetapan berlangsung dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan pada Kamis 27 Februari 2024.
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan penetapan hasil Pilkada Madina 2024 didasarkan pada tiga hal.
Pertama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Kemudian, peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
"Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK tanggal 24 Februari 2024," katanya, melansir Antara, Jumat (28/2/2025).
Setelah dilakukan penetapan, KPU Madina menyerahkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Madina untuk selanjutnya dilakukan paripurna di DPPD.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis menyampaikan paripurna penetapan dan pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih akan dilaksanakan pada Senin 3 Maret 2025.
Pihaknya hanya memiliki domain untuk mengantar pengusulan bagaimana supaya segala proses (agenda pelantikan) berjalan sebagaimana mestinya.
Dirinya berharap kepada bupati dan wakil bupati terpilih ke depan bisa melakukan yang terbaik kepada Madina dan seluruh masyarakatnya.
"Harapan kita semua di bawah kepemimpinan Pak Saipullah akan lebih baik ke depan karena itu untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal," katanya.
Berita Terkait
-
Air Terjun Janji, Objek Wisata Gratis dengan Panorama Alam Indah di Sumut
-
Geosite Sipinsur, Tempat Wisata Favorit Pencinta Alam di Tepian Danau Toba
-
Menara Pandang Tele, Tempat Terbaik untuk Menyaksikan Persona Alam Samosir
-
Bobby Nasution Pastikan Program Kerja Sumut Aman Meski Anggaran Diefisiensi
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Terpopuler
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Jadi Janda, Beda Cara Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani Penuhi Kebutuhan Biologis
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Bunda Corla Buka Tabiat Asli Agnez Mo, Bukan Sombong Seperti Kata Ahmad Dhani
- Dicecar 25 Pertanyaan di Mabes Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf Soal Insiden Naik Meja di Ruang Sidang
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian
-
Warung Makan dan Warung Kopi di Aceh Timur Wajib Tutup Siang Hari Ramadan, Ini Aturannya
-
Kronologi Remaja 16 Tahun Tenggelam di Pantai Riting Aceh Besar hingga Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sah! Saipullah-Atika Jadi Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih
-
Kades di Deli Serdang Hilang Misterius, Pencarian Dilakukan