SuaraSumut.id - Seluruh warung makan dan warung kopi di Kabupaten Aceh Timur wajib tutup pada siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa di wilayah tersebut.
"Warung kopi dan rumah makan tidak boleh buka di siang hari, serta dilarang menjual makanan kepada mereka yang tidak berpuasa," ujar Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga mengatur jam operasional pedagang takjil. Penjual hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Jika ditemukan ada yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Selain warung makan, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar tempat hiburan seperti warnet dan karaoke menghentikan operasionalnya selama Ramadhan 2025.
Tidak hanya itu, pedagang juga dilarang menjual mercon dan kembang api untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Kami juga mengimbau masyarakat non-Muslim untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari," katanya.
Larangan lainnya juga diberlakukan bagi kalangan remaja yang sering melakukan balapan liar atau menggunakan knalpot blong selama pelaksanaan Shalat Tarawih.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar akan ditindak tegas karena mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga melarang keras segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. Aktivitas seperti sabung ayam, permainan kartu, dan batu domino tidak diperbolehkan selama Ramadhan 1446 H maupun bulan lainnya.
"Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menerjunkan tim untuk mengawasi penerapan kebijakan ini," tegas Amrullah M Ridha. (antara)
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Ramadan 2025, Jangan Sampai Lupa!
-
Hukum Niat Puasa versi 4 Mazhab, Ini Penjelasannya
-
Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025, Puasa Pertama Sabtu 1 Maret versi Muhammadiyah
-
Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadan, Lengkap dengan Doanya!
-
Penentuan Awal Ramadan 2025: Jadianya Puasa Tanggal 1 atau 2 Maret?
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Heboh Dugaan Penghapusan Bukti, Oky Pratama dan Reza Gladys Ternyata Lulusan Kampus yang Sama
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian
-
Warung Makan dan Warung Kopi di Aceh Timur Wajib Tutup Siang Hari Ramadan, Ini Aturannya
-
Kronologi Remaja 16 Tahun Tenggelam di Pantai Riting Aceh Besar hingga Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sah! Saipullah-Atika Jadi Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih
-
Kades di Deli Serdang Hilang Misterius, Pencarian Dilakukan