SuaraSumut.id - Seluruh warung makan dan warung kopi di Kabupaten Aceh Timur wajib tutup pada siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa di wilayah tersebut.
"Warung kopi dan rumah makan tidak boleh buka di siang hari, serta dilarang menjual makanan kepada mereka yang tidak berpuasa," ujar Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga mengatur jam operasional pedagang takjil. Penjual hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Jika ditemukan ada yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Selain warung makan, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar tempat hiburan seperti warnet dan karaoke menghentikan operasionalnya selama Ramadhan 2025.
Tidak hanya itu, pedagang juga dilarang menjual mercon dan kembang api untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Kami juga mengimbau masyarakat non-Muslim untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari," katanya.
Larangan lainnya juga diberlakukan bagi kalangan remaja yang sering melakukan balapan liar atau menggunakan knalpot blong selama pelaksanaan Shalat Tarawih.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar akan ditindak tegas karena mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga melarang keras segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. Aktivitas seperti sabung ayam, permainan kartu, dan batu domino tidak diperbolehkan selama Ramadhan 1446 H maupun bulan lainnya.
"Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menerjunkan tim untuk mengawasi penerapan kebijakan ini," tegas Amrullah M Ridha. (antara)
Berita Terkait
-
Warung Makan Ibu Sari
-
Beroeng Sorah: Tempat Pulang dari Penat di Tengah Persawahan Kalisat Jember
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Wande: Tempat Jadul Bertukar Informasi yang Kian Ditelan Kemajuan Zaman
-
Warung Kopi: Ruang Nyaman untuk Mencari Ide dan Merayakan Hidup
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang