SuaraSumut.id - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelaku berinisial ZA (49).
"ZA ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Adi, melansir Antara, Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli ZA sebanyak dua kali. Namun, korban tidak ingat perbuatan itu dilakukan ZA.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ZA pada Kamis 27 Februari 2025.
Terhadap ZA, penyidik menyangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," katanya.
Adi mengimbai kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan serta memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Kasus asusila terhadap adan di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi pada 2024. Di samping itu, orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak," kata Adi.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal