Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 06 Maret 2025 | 01:03 WIB
Tampak ASN yang ditangkap terkait kasus penipuan proyek fiktif Rp 1,2 Miliar. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut), berinisial TMH ditangkap polisi karena diduga kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025) kemarin.

"Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Saat itu pelaku TMH menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," katanya.

Yudhi mengatakan bahwa pelaku diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.

Saat itu, kata Yudhi, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.

Korban yang percaya lalu menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Mapolda Sumut. [dok Polda Sumut]

Hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.

"Pelaku menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Polisi lalu menyelidiki kasus itu memanggil pelaku sebanyak dua kali.

Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya TMH ditangkap.

"Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," katanya.

Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Load More