SuaraSumut.id - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selebgram Kota Medan ini divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara di kasus dugaan penistaan agama.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua Achmad, melansir Antara, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Ratu Entok juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.
Menurut Achmad Ukayat, Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucap hakim.
Sedangkan JPU dari Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding.
“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Erning Kosasih dalam persidangan.
Sebab, sebelumnya JPU Erning Kosasih menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).
Saat itu terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap
-
Jeritan Buruh Sumut di May Day 2026: Upah Belum Layak, Hidup Makin Berat
-
1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian
-
Promo Viva Cosmetics Mei 2026, Diskon Paket Skincare Hemat yang Wajib Dicoba
-
Laga Persiraja vs PSMS Digelar Tanpa Penonton