SuaraSumut.id - Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Gugatan tersebut terkait dengan proses hukum penetapan tersangka dugaan pemerasan Kepsek di Nias.
Ramli Sembiring sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut.
Mulai dari pengajuan praperadilan (prapid), melayangkan gugatan ke PTUN, gugatan perdata serta mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Irwansyah Nasution selaku Kuasa Hukum Ramli Sembiring mengatakan gugatan itu terkait proses hukum terhadap kliennya bukan tanpa alasan.
Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.
Padahal berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2016 dan No. 7 tahun 2022, anggota Polri boleh dilakukan penahanan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.
"Klien kami ditahan kurang lebih 81 hari, dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 20 Februari 2025, lalu menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," katanya, Selasa (11/3/2025).
Selama 81 hari ditahan, Irwansyah mengatakan, kliennya kini mengalami dampak psikis dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan Tuntungan.
"Mengalami gangguan kesehatan dan depresi, klien kami sedang melakukan perobatan di Mitra Sejati dan RS Jiwa di Medan Tuntungan, sekarang sedang melakukan perawatan," ucapnya.
Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.
Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring.
"Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan)," ungkapnya.
Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.
Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).
Berita Terkait
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu
-
Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!
-
Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi
-
Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi