SuaraSumut.id - Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Gugatan tersebut terkait dengan proses hukum penetapan tersangka dugaan pemerasan Kepsek di Nias.
Ramli Sembiring sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut.
Mulai dari pengajuan praperadilan (prapid), melayangkan gugatan ke PTUN, gugatan perdata serta mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Irwansyah Nasution selaku Kuasa Hukum Ramli Sembiring mengatakan gugatan itu terkait proses hukum terhadap kliennya bukan tanpa alasan.
Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.
Padahal berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2016 dan No. 7 tahun 2022, anggota Polri boleh dilakukan penahanan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.
"Klien kami ditahan kurang lebih 81 hari, dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 20 Februari 2025, lalu menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," katanya, Selasa (11/3/2025).
Selama 81 hari ditahan, Irwansyah mengatakan, kliennya kini mengalami dampak psikis dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan Tuntungan.
"Mengalami gangguan kesehatan dan depresi, klien kami sedang melakukan perobatan di Mitra Sejati dan RS Jiwa di Medan Tuntungan, sekarang sedang melakukan perawatan," ucapnya.
Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.
Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring.
"Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan)," ungkapnya.
Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.
Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).
Berita Terkait
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih