SuaraSumut.id - Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Gugatan tersebut terkait dengan proses hukum penetapan tersangka dugaan pemerasan Kepsek di Nias.
Ramli Sembiring sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut.
Mulai dari pengajuan praperadilan (prapid), melayangkan gugatan ke PTUN, gugatan perdata serta mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Irwansyah Nasution selaku Kuasa Hukum Ramli Sembiring mengatakan gugatan itu terkait proses hukum terhadap kliennya bukan tanpa alasan.
Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.
Padahal berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2016 dan No. 7 tahun 2022, anggota Polri boleh dilakukan penahanan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.
"Klien kami ditahan kurang lebih 81 hari, dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 20 Februari 2025, lalu menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," katanya, Selasa (11/3/2025).
Selama 81 hari ditahan, Irwansyah mengatakan, kliennya kini mengalami dampak psikis dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan Tuntungan.
"Mengalami gangguan kesehatan dan depresi, klien kami sedang melakukan perobatan di Mitra Sejati dan RS Jiwa di Medan Tuntungan, sekarang sedang melakukan perawatan," ucapnya.
Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.
Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring.
"Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan)," ungkapnya.
Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.
Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).
Berita Terkait
-
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
-
Sidang Gugatan ADOR Terhadap Danielle NewJeans dan Min Hee Jin Resmi Dimulai
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter