Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Maret 2025 | 12:29 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Istimewa]

"Penahanan tersangka ZS terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Selain itu juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Zumri melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Load More