Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:00 WIB
Tangkapan layar pasangan kekasih di Batu Bara buang bayi hasil hubungan gelap. [Istimewa]

Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan pasangan kekasih.

"Keduanya kita amankan dari rumah masing-masing pada Selasa Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/3/2025).

Manahan mengatakan dari pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembuangan bayi.

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Kedua sejoli yang dipersangkakan melanggar Pasal 305 KUHP Subsider Pasal 76b dan 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : M. Aribowo

Load More