Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:00 WIB
Tangkapan layar pasangan kekasih di Batu Bara buang bayi hasil hubungan gelap. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Pasangan kekasih di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena membuang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau di luar nikah.

Adapun sejoli yang ditangkap polisi karena membuang bayi yakni pemuda berinisial FR (20) dan kekasihnya NMP (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Keduanya kini ditahan di Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.

Aksi pembuangan bayi ini bermula ketika warga di Desa Laut Tador Batu Bara, menemukan bayi laki-laki di semak-semak.

Warga yang menemukan bayi laki-laki yang baru dilahirkan ini kemudian mengevakuasi dan menyelamatkannya, Minggu 9 Maret 2025 malam.

Setelah dicek, aksi pembuangan bayi ini terekam kamera CCTV.

Ibu bayi tersebut melahirkan di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian, dan kemudian membuang bayinya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Alhamdulillah anaknya hidup dan bisa diselamatkan," tulis dalam unggahan akun instagram @digitalnews_id, seperti dilihat SuaraSumut.id, Kamis (13/3/2025).

Polisi yang mendapat laporan adanya pembuangan bayi ini seketika turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Alhasil, polisi mengidentifikasi dua pelaku pembuangan bayi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan pasangan kekasih.

"Keduanya kita amankan dari rumah masing-masing pada Selasa Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/3/2025).

Manahan mengatakan dari pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembuangan bayi.

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Kedua sejoli yang dipersangkakan melanggar Pasal 305 KUHP Subsider Pasal 76b dan 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : M. Aribowo

Load More