SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Ketua Yayasan Deli Potensi Utama juga akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.
Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa kasus tersebut mencuat saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2023 silam.
Dalam prosesnya, kata Franktino, seseorang berinisial L malah melaporkan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang akan dibangun panti rehabilitasi narkoba hingga berujung penetapan status tersangka.
"Lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," kata Franktino, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Franktino, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak dari awal sudah banyak kejanggalan. Hal inilah yang membuat kliennya menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Medan.
"Jadi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," ujarnya.
Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Medan.
Beruntung praperadilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.
Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.
"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman