"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.
Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.
"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Aswin Tampubolon menjelaskan bahwa awalnya yayasan ingin mendirikan panti rehabilitasi di Desa Sampali. Namun, niat baik yayasan malah berujung polemik lahan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Segala prosedur kita upayakan untuk membangun panti rehab dan panti jompo, jadi kadang-kadang kita berbuat baik belum mendapat yang baik," cetus Aswin.
Aswin Tampubolon menjelaskan jika polemik hukum bukan hanya menderanya, namun juga Sekretaris Yayasan Deli Potensi Utama.
"Sehingga terjadi gejolak hukum kita coba bertahan," ungkapnya.
Aswin berharap agar ke depannya Yayasan Deli Potensi Utama dapat membantu orang yang lemah secara hukum.
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
Tag
Terpopuler
- Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan Saat Hamil
- Perempuan Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Pilih Speak Up Demi Mendapatkan Nafkah Atas Anaknya
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Keputusan Zara Lepas Hijab Kembali Dipertanyakan
Pilihan
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
2 Laga, 2 Gol, Ole Romeny: Saya Mau Jadi Bagian Penting Timnas Indonesia
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Ayah Masuk Islam di Indonesia, PSSI Belum Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
-
Muka Beda Bung Towel: Keras ke Shin Tae-yong, Lunak ke Patrick Kluivert
Terkini
-
Sempat Lumpuh Total Usai Diterjang Longsor, Jalur Tapanuli Utara-Tapanuli Selatan Kembali Dibuka
-
Jadwal Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, Jumat 28 Maret 2025!
-
Di Medan Marelan, Narkoba hingga Drainase Jadi Aduan Warga ke Ade Jona Prasetyo
-
Diskusi Konservasi: Dari Bencana Ekologis, Perdagangan TSL hingga Penegakan Hukum
-
PTPN IV Palmco Lepas 190 Peserta Mudik Gratis ke Medan-Pekanbaru