Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:13 WIB
Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [Istimewa]

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.

Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur  dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.

Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [Istimewa]

"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.

Aswin Tampubolon menjelaskan bahwa awalnya yayasan ingin mendirikan panti rehabilitasi di Desa Sampali. Namun, niat baik yayasan malah berujung polemik lahan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Segala prosedur kita upayakan untuk membangun panti rehab dan panti jompo, jadi kadang-kadang kita berbuat baik belum mendapat yang baik," cetus Aswin.

Aswin Tampubolon menjelaskan jika polemik hukum bukan hanya menderanya, namun juga Sekretaris Yayasan Deli Potensi Utama.

"Sehingga terjadi gejolak hukum kita coba bertahan," ungkapnya. 

Aswin berharap agar ke depannya Yayasan Deli Potensi Utama dapat membantu orang yang lemah secara hukum.

Load More