SuaraSumut.id - Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat kiriman paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong pada 19 Maret 2025.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan.Dirinya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo tersebut.
Listyo menyampaikan hal tersebut saat ditanya wartawan usai acara Buka Puasa dan Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun Medan, pada Sabtu (22/3/2025).
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Diketahui, paket kepala babi itu dikirim menggunakan kardus dan terbungkus styrofoam.
Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.
Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis 20 Maret 2025.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica baru usai liputan bersama rekannya Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," kata Hussein.
Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) untuk melaporkan kasus pengiriman paket kepala babi tersebut.
Kedatangan Setri didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
"Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," ungkap Erick.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Berita Terkait
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Alur Cerita Terliar, Sinopsis Film Primate: Teror Simpanse Pembunuh
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Kepekaan Perempuan Terhadap Bencana, Mengapa Kepedulian Dianggap Ancaman?
-
Rilis 27 Februari 2026, Scream 7: Teror Ghostface Keluarga Sydney Prescott
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan