SuaraSumut.id - Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat kiriman paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong pada 19 Maret 2025.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan.Dirinya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo tersebut.
Listyo menyampaikan hal tersebut saat ditanya wartawan usai acara Buka Puasa dan Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun Medan, pada Sabtu (22/3/2025).
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Diketahui, paket kepala babi itu dikirim menggunakan kardus dan terbungkus styrofoam.
Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.
Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis 20 Maret 2025.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica baru usai liputan bersama rekannya Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," kata Hussein.
Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) untuk melaporkan kasus pengiriman paket kepala babi tersebut.
Kedatangan Setri didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
"Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," ungkap Erick.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Kapolri: Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut