SuaraSumut.id - Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat kiriman paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong pada 19 Maret 2025.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan.Dirinya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo tersebut.
Listyo menyampaikan hal tersebut saat ditanya wartawan usai acara Buka Puasa dan Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun Medan, pada Sabtu (22/3/2025).
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Diketahui, paket kepala babi itu dikirim menggunakan kardus dan terbungkus styrofoam.
Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.
Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis 20 Maret 2025.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica baru usai liputan bersama rekannya Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," kata Hussein.
Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) untuk melaporkan kasus pengiriman paket kepala babi tersebut.
Kedatangan Setri didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
"Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," ungkap Erick.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Berita Terkait
-
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dirut Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?