Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Maret 2025 | 00:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Medan terkait kasus kantor redaksi Tempo diteror kepala babi. [Antara]

SuaraSumut.id - Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat kiriman paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong pada 19 Maret 2025.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan.Dirinya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo tersebut.

Listyo menyampaikan hal tersebut saat ditanya wartawan usai acara Buka Puasa dan Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun Medan, pada Sabtu (22/3/2025).

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo.

Dirinya menyebut bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Diketahui, paket kepala babi itu dikirim menggunakan kardus dan terbungkus styrofoam.

Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.

Kantor redaksi Tempo dikirimi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Politik. [dok Tempo]

Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis 20 Maret 2025.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica baru usai liputan bersama rekannya Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.

"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," kata Hussein.

Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) untuk melaporkan kasus pengiriman paket kepala babi tersebut.

Kedatangan Setri didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.

"Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," ungkap Erick.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

"Karena dari sekian kasus yang kita laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan," jelasnya.

"Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Dewan Pers Minta Diusut Tuntas

Sementara itu, Dewan Pers meminta kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melansir Atara.

Dirinya mengatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dirinya menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Load More