SuaraSumut.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batu Bara menetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.
Ilyas Sitorus menjadi tersangka oleh Kejari Batu Bara yang menangani perkara ini pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2021.
"Menetapkan IS (Ilyas Sitorus) usia 58 tahun sebagai tersangka," kata Oppon dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/3/2025).
Dirinya menjelaskan peran Ilyas Sitorus dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.
Dari pemeriksaan, Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Oppon mengatakan, Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.
"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka korupsi, Kadis Kominfo Sumut Ilyas S. Sitorus, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya disebut-sebut telah mengajukan pensiun sebelum memasuki masa purna tugas.
Pengunduran diri ini diduga terkait dengan penilaian kinerjanya yang dianggap kurang maksimal oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bahkan, Ilyas sempat mendapat teguran karena dianggap lalai dalam tugas.
Surat pengunduran dirinya kabarnya telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Namun, Bobby Nasution sendiri menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengunduran diri Ilyas. Untuk perkembangan lebih lanjut, mungkin perlu menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil