SuaraSumut.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batu Bara menetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.
Ilyas Sitorus menjadi tersangka oleh Kejari Batu Bara yang menangani perkara ini pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2021.
"Menetapkan IS (Ilyas Sitorus) usia 58 tahun sebagai tersangka," kata Oppon dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/3/2025).
Dirinya menjelaskan peran Ilyas Sitorus dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.
Dari pemeriksaan, Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Oppon mengatakan, Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.
"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka korupsi, Kadis Kominfo Sumut Ilyas S. Sitorus, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya disebut-sebut telah mengajukan pensiun sebelum memasuki masa purna tugas.
Pengunduran diri ini diduga terkait dengan penilaian kinerjanya yang dianggap kurang maksimal oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bahkan, Ilyas sempat mendapat teguran karena dianggap lalai dalam tugas.
Surat pengunduran dirinya kabarnya telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Namun, Bobby Nasution sendiri menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengunduran diri Ilyas. Untuk perkembangan lebih lanjut, mungkin perlu menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Berita Terkait
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter