SuaraSumut.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batu Bara menetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.
Ilyas Sitorus menjadi tersangka oleh Kejari Batu Bara yang menangani perkara ini pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2021.
"Menetapkan IS (Ilyas Sitorus) usia 58 tahun sebagai tersangka," kata Oppon dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/3/2025).
Dirinya menjelaskan peran Ilyas Sitorus dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.
Dari pemeriksaan, Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.
"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Oppon mengatakan, Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.
"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka korupsi, Kadis Kominfo Sumut Ilyas S. Sitorus, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya disebut-sebut telah mengajukan pensiun sebelum memasuki masa purna tugas.
Pengunduran diri ini diduga terkait dengan penilaian kinerjanya yang dianggap kurang maksimal oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bahkan, Ilyas sempat mendapat teguran karena dianggap lalai dalam tugas.
Surat pengunduran dirinya kabarnya telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Namun, Bobby Nasution sendiri menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengunduran diri Ilyas. Untuk perkembangan lebih lanjut, mungkin perlu menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut