SuaraSumut.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH (50) ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa.
AH yang menjabat Kades Sipare-pare Tengah periode 2016-2022 ini diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748.
"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (11/4/2025).
Choky mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang.
Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
"Pelaku bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah," ujar Choky.
Menurut Choky, hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas Choky.
Dirinya juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Choky.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Indonesia kepada desa-desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan dasar, dan kegiatan ekonomi lokal.
Berita Terkait
-
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?
-
DBS: Ekonomi AS Bakal Masuki Era Baru, Utang Bakal Tinggi
-
Utang Luar Negeri Indonesia (ULN) Tembus Rp7.140 Triliun
-
Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja