SuaraSumut.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH (50) ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa.
AH yang menjabat Kades Sipare-pare Tengah periode 2016-2022 ini diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748.
"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (11/4/2025).
Choky mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang.
Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
"Pelaku bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah," ujar Choky.
Menurut Choky, hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas Choky.
Dirinya juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Choky.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Indonesia kepada desa-desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan dasar, dan kegiatan ekonomi lokal.
Berita Terkait
-
Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh
-
Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi
-
Heboh Influencer Masih Punya Utang Biaya Lahiran Rp 30 Juta, Padahal Gaya Hidupnya Hedon
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China