Suhardiman
Senin, 21 April 2025 | 23:02 WIB
Ilustrasi polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam. [ChatGPT]

Judi sabung ayam adalah kegiatan perjudian yang melibatkan adu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, di mana peserta memasang taruhan pada ayam yang mereka prediksi akan menang.

Biasanya, ayam-ayam tersebut dipasangi taji atau pisau kecil di kaki untuk meningkatkan intensitas pertarungan, yang sering berakhir dengan salah satu ayam kalah, lari, atau mati.

Kegiatan ini ilegal di Indonesia, kecuali dalam konteks ritual keagamaan tertentu di Bali (tabuh rah), karena dianggap melanggar hukum perjudian (Pasal 303 KUHP) dan berdampak buruk pada moral, ketertiban, serta keamanan masyarakat.

Ancaman hukuman untuk perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagi pelaku judi, termasuk judi sabung ayam, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Sementara bagi penyelenggara, penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Kontributor : M. Aribowo

Load More