Judi sabung ayam adalah kegiatan perjudian yang melibatkan adu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, di mana peserta memasang taruhan pada ayam yang mereka prediksi akan menang.
Biasanya, ayam-ayam tersebut dipasangi taji atau pisau kecil di kaki untuk meningkatkan intensitas pertarungan, yang sering berakhir dengan salah satu ayam kalah, lari, atau mati.
Kegiatan ini ilegal di Indonesia, kecuali dalam konteks ritual keagamaan tertentu di Bali (tabuh rah), karena dianggap melanggar hukum perjudian (Pasal 303 KUHP) dan berdampak buruk pada moral, ketertiban, serta keamanan masyarakat.
Ancaman hukuman untuk perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagi pelaku judi, termasuk judi sabung ayam, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Sementara bagi penyelenggara, penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya