Suhardiman
Rabu, 30 April 2025 | 14:09 WIB
LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality. [dok LPS]

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan sarana edukasi berbasis teknologi virtual reality (VR) di Kantor Perwakilan LPS I, Gedung Sinarmas Land Plaza, Medan.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan pendekatan edukasi berbasis teknologi virtual reality ini, LPS berupaya memberikan pengalaman yang nyata terkait fungsi LPS dalam melakukan resolusi bank salah satunya melalui proses likuidasi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi yang dikembangkan oleh Group Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPS.

Baca Juga: 

Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!

"Melalui pendekatan teknologi ini, peserta dapat merasakan langsung bagaimana LPS menjalankan tugas dan fungsinya," kata Yusron dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 April 2025.

LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality. [dok LPS]

Peluncuran ini turut dihadiri oleh 30 mahasiswa dari Kelompok Studi Pasar Modal Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam acara tersebut, Dimas Yuliharto, Direktur Group Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPS menjadi narasumber pada sesi sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPS.

Selanjutnya, mengajak mahasiswa untuk mengikuti simulasi pengamanan aset bank pada alat virtual reality yang saat ini telah tersedia di Kantor Perwakilan LPS I.

Baca Juga:

Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut 

"Dengan teknologi virtual reality, masyarakat dapat merasakan pengalaman belajar yang interaktif tentang bagaimana LPS menjalankan perannya dalam menjamin simpanan nasabah di bank serta melaksanakan proses resolusi bank," ujarnya.

"Karena dalam simulasi virtual reality ini, masyarakat akan diajak untuk memahami secara langsung bagaimana LPS menutup bank yang bermasalah, mengamankan aset bank, hingga melakukan langkah-langkah penyelamatan sistem keuangan sesuai kewenangan LPS," sambungnya.

Melalui penggunaan teknologi virtual reality ini, LPS berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami pelaksanaan tugas dan fungsi LPS karena dikemas dengan sarana virtual reality yang modern dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: 

LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu

Apa Itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.

Tugas dan Fungsi LPS:

- Penjaminan Simpanan: LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

- Resolusi Bank: LPS berperan dalam melakukan resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan.

- Stabilitas Sistem Keuangan: LPS turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Simpanan yang Dijamin:

LPS menjamin simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Syarat Simpanan Dijamin:

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T:

- Tercatat: Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.

- Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan: Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

LPS secara berkala menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berbeda untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Informasi terbaru mengenai tingkat bunga penjaminan dapat dilihat di situs web LPS.

- Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank: Nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bank, seperti memiliki kredit macet atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

Load More